Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Kelembagaan
WONOSOBO, BERITAWONOSOBO.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan tata kelola kelembagaan. Kolaborasi ini diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian se-Indonesia. Dalam forum itu, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan terkait pencegahan gratifikasi.
Nensi menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui penguatan integritas dan menghindari konflik kepentingan. Pihaknya juga mengingatkan kewajiban pelaporan harta kekayaan secara berkala serta pelaporan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama. Hal ini sangat krusial dalam pelaksanaan tugas serta fungsi keimigrasian.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.
Sosialisasi ini juga berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peserta dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan SOP, hingga efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, penguatan dilakukan melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi whistleblowing system. Langkah tersebut diambil guna mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini di lingkungan kerja keimigrasian.
Guna memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan dan penindakan pelanggaran. Kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dari pimpinan hingga petugas pelaksana.
Pada akhir kegiatan, Dirjen Imigrasi meminta seluruh kepala kantor wilayah dan UPT segera mengimplementasikan hasil forum. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan kedinasan dan mewujudkan reformasi birokrasi.
Keberhasilan institusi keimigrasian ke depan dinilai berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih. Momentum ini diharapkan menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam.